Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM BIO SOLAR Bersubsidi di SPBU Cijujung 34.16712 Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor - Kegiatan SPBU Cijujung Kabupaten Bogor Jawa Barat No Pom : 34.16712 yang mencurigakan dengan adanya transaksi menggunakan Mobil Box yang bermuatan Kempu berisi BBM jenis BIO SOLAR Bermuatan Berton - ton . 31/07/2023
Diduga modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengisi BBM Bersubsidi Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil engkle merek Mitsubishi 110ps dengan nomor polisi B 9186 FXU.
Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kemungkinan selama ini aturan yang ada atas penindakan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi khususnya tidak terlalu clear selalu di lakukan terus - menerus Alhasil, terlalu sulit memahami celah-celah yang terjadi dalam penyalahgunaan yang kerap dimanfaatkan itu.
Kami harap Kepada Bapak Bupati Bogor. BPH MIGAS. KAPOLRI. KAPOLDA. KAPOLRES. KAPOLSEK. KODIM. & KEJAKSAAN yang ada di Wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat, dapat menindak lanjuti, dan di tindak tegas setiap SPBU yang sengaja membiarkan atau menjual BBM yang bersubsisi, kepada orang-orang yang selalu mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, yang dapat merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
Tim