Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Amankan 29 Pengedar hingga Pengguna Barang Haram, Salah Satunya Wanita Penjual Obat Keras
KOTABOGOR - Sebanyak 29 tersangka pengedar dan pengguna narkoba dan obat keras diringkus Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan 29 tersangka tersebut dalam kurun waktu dari 1 Oktober hingga 23 Oktober 2023.
“29 tersangka tersebut ini adalah, sabu-sabu 11 orang tersangka. Ganja 3 orang, tembakau 8 orang tersangka. Psikotropika obat tertentu 7 orang tersangka yang diringkus di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, saat menggelar preskonpers, Senin (23/10/23).
Bismo mengatakan, dari 29 tersangka itu ada salah satu residivis berinisial FR pada tahun 2017 yang di vonis 5 tahun penjara di lapas paledang Bogor.
Jadi ada salah satu residivis, pada tahun 2022 November keluar dari lapas Paledang dan saat ini terlibat lagi dalam kasus penyalahgunaan sabu-sabu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso memaparkan, ada pula salah satu perempuan yang diamankan karena terlihat pengedar
Kemudian ada satu wanita diamankan ini mengedarkan obat psikotropika di kediaman nya dan menjual secara online.
“Kita amankan tersangka dan barang bukti di rumahnya sebanyak 903 butir psikotropika di Suryakencana,” katanya.
Dengan itu, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 229 gram, ganja 338,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram dan obat keras 2.223 burit.
Bismo menjelaskan, tersangka pengedar ganja di jerat pasal ganja 111 undang-undang narkotika, nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Kemudian kata Bismo, untuk sabu dan tembakau sintetis undang-undang narkotika 35 2009 pasal 112 ancaman 4-12 penjara.
Adapun untuk obat-obatan keras dikenakan undang – undang psikotropika no 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan untuk obat tertentu ini dikenakan nomor 17 tahun 2023 pasal 435 dan 436 ancaman 5 sampai 10 tahun penjara. (En70/ D2N)