Pengoplosan Gas Subsidi di Babakan Madang Bogor Merajalela

Pengoplosan Gas Subsidi di Babakan Madang Bogor Merajalela

Smallest Font
Largest Font

Bogor - Oplosan Gas Di Sumur Batu Babakan Madang, Merajalela aparat lingkungan dan Desa terkesan tutup mata dengan adanya kegiatan para mafia Gas subsidi yang beraksi disalah satu tempat yang tepatnya berada di wilayah Sumur Batu Babakan Madang terkesan terang-terangan dan dibiarkan begitu saja.

Hal itu bermula diketahui saat Awak Media melakukan penelusuran terkait berita-berita yang beredar adanya penyelewengan bahan bakar subsidi jenis Gas oleh para mafia Gas Oplosan di wilayah Sumur Batu Babakan Madang, jelas. Awak Media.

Menemukan aktifitas tersebut sedang pengoplosan dari tabung besar ke tabung kecil dan siap di kirim dengan menggunakan kendaraan jenis pick up.

Saat di mintai Keterangan awak media ternyata kaki tangan dari mafia Gas untuk menjaga gudang Inisial A sendiri mengatakan, Terus Abang Maunya Bagaimana.

Pengoplosan Gas bersubsidi seperti itu, jelas merugikan Negara. Pasalnya hasil pengoplosan gas dijual kembali ke berbagai perusahaan Industri. “Bayangkan, jika mereka menjualnya berapa keuntungan yang mereka keruk.

Hal itu pun akhirnya menuai tanggapan salah seorang aktifis Pemberantasan Judi Korupsi, Narkoba dan Sindikat Mafia akan berkunjung Kasubdit Sumdaling di Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya dan berlanjut Ke Mapolres Kabupaten Bogor, untuk menanyakan dan memberitahukan adanya tindakan pidana yang dengan sengaja secara bersama sama melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam hal ini aparat penegak hukum khususnya di wilayah hukum Polres Bogor kecolongan atau memang tau tapi terkesan tutup mata, Masa dengan terang terangan sudah terkesan kebal hukum saja para mafia Gas oplosan dengan santainya beroperasi di wilayah hukum nya tanpa sama sekali tersentuh.

Ketua DPP LSM BERKOORDINASI itu pun menegaskan, pihaknya juga akan menyurati Kementrian ESDM terkait temuannya tersebut dan akan memintakan para pihak selaku penyelenggara di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini agar tidak bermain main dalam menyikapi adanya tindakan perbuatan melawan hukum ini. Ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku ini bisa di jerat pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Ariani

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author