Ka SPKT Wilayah Hukum Polsek Citeureup Pelayanan Masyarakat Dan monitoring Tahanan Wujud Kondusifitaass Wilayah Binaan
Polres Bogor - Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar, Ka SPKT Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Gunawan dan rekan Piket Fungsi lainnya, telah melaksanakan tugas Pelayanan Publik melalui kegiatan Monitoring lingkungan Polsek Citeureup, Loket SKCK , penerimaan laporan masyarakat dan pengunjung Tahanan serta Pengawasan Tahanan selama 1 X 24 jam. (9/1/2024)
Kapolres Bogor Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K. menyatakan "Bahwa Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing dan terus memonitoring segala aktivitas masyarakat juga apabila diketahui adanya gangguan yang terjadi di masyarakat harus cepat berkoordinasi dan ditangani serta melaporkan ke Pimpinan dalam kesempatan pertama dan tetap serius dan Professional" Ujar Kapolres Bogor.
Dalam kegiatan tersebut diatas disertai Pemantauan Anak-anak Sekolah agar tidak saling berkelahi/Tawuran agar tidak berkembang menjadi lebih buruk, guna perkembangan lanjut akan dilaporkan ke Pimpinan dalam waktu sesingkat mungkin namun tetap Bhabinkamtibmas lakukan Dialog dengan pengguna Motor, koordinasi dengan Forkopimdes dan Satgas Pelajar serta petugas keamanan di wilayah binaan, seeta menyampaikan pesan kamtibmas : "Agar meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelajar yang berkonflik dengan hukum yang mungkin berada di sekitar jalan Raya atau adanya oknum warga yang berniat melakukan aksi provakasi maupun berbuat onar sehingga dapat mengganggu kegiatan Proses Belajar di Sekolah" ujar Kapolsek Citeureup Polres Bogor Kompol Victor G Hamonangan S, S.H, M.H
Di Lokasi terpisah Ps. Kasi Humas Polsek memberikan Support kepada Pawas " Agar Senantiasa berhati-hati dalam bertugas, tanamkan jiwa Kesatria dalam melaksanakan tugas yang berdekatan dengan warga pengguna kendaraan yang sudah heterogen terlebih jumlah kendaraan tidak berbanding sama dengan ruas jalan di wilayah kecamatan Citeureup apalagi yang masih belum bisa menerima pemahaman tentang hukum yang mungkin bisa saling menimbulkan prasangka buruk sehingga timbul", ujar Ps Kasi Humas Polsek Citeureup Aiptu Romelah setelah menerima laporan dari Pawas Polsek Citeureup di lokasi terpisah namun tetap saling berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Jaringan Handphone/udara, dan apa Ika menemuka hal hal yang menyangkut kriminalitas agar bisa menghubungi Call Center (021) 110 dimana operator akan melayani 1X24 jam dan akan ditindak lanjutti baik tingkat Polres maupun Polsek terdekat.